Menu


Profil Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas yang Ikut Terjerat Korupsi

Profil Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas yang Ikut Terjerat Korupsi

Kredit Foto: Partai NasDem

Konten Jatim, Depok -

Penangkapan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat pada Selasa (28/3/2023) kemarin menjadi perbincangan masyarakat luas. Pasalnya, sang bupati diketahui memiliki “partner” dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Sang partner tidak lain adalah istrinya sendiri, yakni Ary Egahni Ben Bahat atau biasa dipanggil Ary Egahni saja. Jika suaminya merupakan Bupati Kapuas, Ary Egahni sendiri merupakan Anggota DPR, tepatnya di Komisi III DPR.

Siapa sebenarnya sosok Ary Egahni yang ikut terjerat korupsi bersama suami? Berikut profil Ary Egahni menyadur laman resmi DPR pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Profil Ben Brahim S. Bahat, Bupati Kapuas yang Korupsi Bersama Istri

Profil Ary Egahni

Ary Egahni lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 Mei 1969. Dari kecil hingga dewasa, Ary Egahni tumbuh besar di kota tersebut dan menempuh seluruh jenjang pendidikannya di kota berjuluk “Kota Seribu Sungai” ini.

Sejak SD sampai SMP, Ary Egahni belajar di sekolah unggulan di Banjarmasin, Ary Egahni kemudian lanjut kuliah di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum pada 1993 setelah 6 tahun berkuliah.

Sempat meniti karir dan menjadi anggota dalam sejumlah organisasi berbeda, Ary Egahni kemudian melanjutkan jenjang pendidikan strata 2 (S2) dan akhirnya mendapatkan gelar Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin pada 2021 lalu.

Tidak banyak yang diketahui soal riwayat pekerjaan Ary Egahni. Dirinya diketahui pernah bekerja sebagai Dosen Hukum di STIH Tambun Bungai Palangkaraya pada 1993 sampai 1996. Namun, Ary Egahni memiliki riwayat organisasi yang cukup banyak:

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009–2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah (2012–2017, 2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014–2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas (2013–2018, 2018–2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016–2022)

Selain itu, Ary Egahni sendiri baru kali pertama mendapat suara untuk melenggang ke Senayan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Dirinya merupakan Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem.

Baca Juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Mahfud MD: Belum Ngomong Diinterupsi

Ikut Korupsi Bersama Suami

Ary Egahni dan Brahim Ben S. Bahat diduga bekerja sama melakukan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan apa yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membuat keduanya ditangkap pada Selasa lalu.

Disebutkan kalau pasangan suami istri ini melakukan korupsi untuk berbagai macam hal, seperti mendanai kontestasi kepada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun legislatif, membayar lembaga survei nasional serta membiayai kebutuhan hidup. 

Baca Juga: Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Lanjutan dengan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan PPATK

Bahkan diketahui lolosnya Ary Egahni menjadi Anggota DPR tidak lepas dari tindakan korupsi ini. Keduanya menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk menjadikan Ary Egahni masuk ke lembaga legislatif.

Selain itu, Ary Egahni juga diduga aktif terlibat dalam proses pemerintahan. Dirinya diketahui beberapa kali memerintahkan sejumlah Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO



Berita Terkait