Menu


Profil Melchias Mekeng, Politisi yang Halalkan Makan Uang Haram Kecil

Profil Melchias Mekeng, Politisi yang Halalkan Makan Uang Haram Kecil

Kredit Foto: Golkarpedia

  • Wakil Bendahara DPP Ormas MKGR (2005-2009)
  • Ketua DPP Partai Golkar Kabupaten Sikka (2006-2010)
  • Bendahara Umum DPP Ormas Soksi (2009-2015)
  • Wakil Bendahara Umum DPP Partai Golkar (2009-2015)
  • Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali Nusa Tenggara DPP Partai Golkar

Lebih dari itu, sudah sejak lama Melchias Mekeng berada di jajaran pemerintahan. Dirinya kali pertama mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2004 dan sejak saat itu, mampu mempertahankan kursinya di DPR. Saat ini, dirinya merupakan Anggota Komisi XI DPR.

Baca Juga: Anggota DPR: Rafael Alun Kebanyakan Tuh Makan Uang Haramnya

Perbolehkan Korupsi Kecil-Kecilan

Nama Melchias Mekeng disorot lantaran dirinya secara gamblang memperbolehkan para pejabat untuk “makan uang haram kecil”. Secara tidak langsung Melchias Mekeng mendukung korupsi meskipun itu merupakan skala kecil.

Konteksnya, Melchias Mekeng membicarakan tentang harta kekayaan mantan Petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang terbilang tidak wajar. Dirinya mengatakan kalau korupsi sebanyak itu tidak diperbolehkan dan bisa membuat Tuhan murka.

Baca Juga: Profil Andre Rosiade, Anggota DPR yang Getol Tolak Impor KRL Bekas

Namun, kalimat berikutnya lah yang disorot orang-orang. Melchias Mekeng mengatakan kalau makan uang haram kecil itu tidak apa-apa. Dirinya memaklumi korupsi dalam skala kecil karena tidak ada orang suci di dunia ini. Selama dilakukan dalam batas wajar, menurutnya itu tidak masalah.

Tentunya hal ini amat disayangkan dan dikecam publik. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kalau orang yang mengizinkan korupsi sekecil apapun tidak seharusnya diizinkan duduk di kursi parlemen. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman