Menu


Gemar Flexing Tas Mewah, Gaji Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Ternyata Cuma Segini

Gemar Flexing Tas Mewah, Gaji Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Ternyata Cuma Segini

Kredit Foto: Suara

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung disorot publik usai kedapatan kerap memamerkan harta di media sosial, termasuk tas mewah dan sepeda mahal.

Dalam akun Instagram pribadinya, @agnisjsm, ia kerap memamerkan berbagai koleksi barang mewah, seperti tas senilai puluhan juta rupiah.

Namun, setelah viral, ia memutuskan menutup akun tersebut. Di sisi lain, gaya hidup mewah dengan pangkat kepolisian yang diterima Agnis disebut-sebut tidak sesuai. Oleh karena itu, harta kekayaannya dipertanyakan. Lantas, berapa sebetulnya gaji AKP Agnis Juwita?

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah AKP Agnis Juwita Manurung Jadi Sorotan Warganet

Kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga kelompok, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Adapun pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) termasuk ke golongan III (Perwira Pertama atau Pama). Urutan ini berpengaruh terhadap nominal gaji yang diterima.

Gaji bagi para anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tercatat, gaji untuk polisi dengan pangkat AKP sebesar Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600. Tak hanya itu, tiap anggota Polri juga diberikan sejumlah tunjangan yang besarannya ditentukan dari pangkat, jabatan, hingga daerah penempatan.

Adapun yang biasa diterima anggota Polri, meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan keluarga, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. Tunjangan ini diberikan tiap bulan.

Besaran tukin tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana pangkat AKP tergolong ke dalam kelas jabatan 9 yang memungkinkan Agnis menerima tunjangan Rp3.781.000.

Menurut laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP Agnis Juwita Manurung tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp304 juta. Total ini merupakan periode 2022 yang ia laporkan pada 24 Januari 2023.

Baca Juga: Pakai Barang Mewah Padahal Tunjangan Tak Seberapa, Gaya Hidup AKP Agnis Tuai Kritikan

Aset yang paling besar berupa tanah dan bangunan seluas 93 m2/42 m2 di Malang senilai Rp300 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing sebesar Rp2 juta. Dalam laporan itu, tidak ada kendaraan, surat berharga, atau bahkan utang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.