Menu


Tanggpi Bagi-bagi Amplop PDIP di Sumenep, Bawaslu Bone Surati Parpol Agar Tak Lakukan Politik Praktis

Tanggpi Bagi-bagi Amplop PDIP di Sumenep, Bawaslu Bone Surati Parpol Agar Tak Lakukan Politik Praktis

Kredit Foto: Suara

Konten Jatim, Surabaya -

Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyurati partai politik atau parpol agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura terjadi juga di Bone.

Baca Juga: Bagi-bagi Amplop oleh Elite PDIP, Refly Harun: Apa Iya Zakat Mal Harus Ada Logo Partai?

"Insya Allah hari ini kami akan kirimkan imbauan ke seluruh Parpol di Bone. Semua jajaran kami tekankan (pengawasan dan pencegahan aktivitas politik praktis di tempat ibadah) sampai ke tingkat PKD," ujar Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Bone Alwi melalui keterangannya di Makassar, Senin (27/3/2023).

Alwi mengklaim kekinian pihaknya tengah fokus melakukan pengawasan dan pencegahan kepada seluruh partai politik terkait larangan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Termasuk menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Jumria mengatakan jajaran Bawaslu Bone akan menyampaikan surat imbauan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye.

Baca Juga: Pengamat: Tren Prabowo Menguat Tak Lepas dari Terasosiasinya dengan Jokowi

"Insya Allah akan tetap melaksanakan patroli pengawasan jaga hak pilih dan juga bawaslu akan menyampaikan surat imbauan ke masjid untuk tidak digunakan kampanye," ujar dia.

Imbauan larangan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai dan/atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah/keagamaan itu tertuang dalam surat nomor 041/PM.00.02/K.SN-03/3/2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepengurusan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Bone.

Selain itu, pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Termasuk larangan keberpihakan kades, aparat desa hingga BPD.

Baca Juga: Penolakan Timnas Israel karena Amanat Bung Karno, Wasekjen Demokrat: Kurang Pas

Para pejabat dan ASN tersebut juga diminta agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Bone.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.