Menu


Profil Richard Eliezer si Bharada E: Tahun Lahir, Awal Masuk Polisi, Penugasan Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Kini Terancam Hukuman Mati

Profil Richard Eliezer si Bharada E: Tahun Lahir, Awal Masuk Polisi, Penugasan Jadi Ajudan Ferdy Sambo, Kini Terancam Hukuman Mati

Kredit Foto: Instagram

Konten Jatim, Jakarta -

Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah seorang pemuda seperti kebanyakan anak-anak muda lain dari keluarga sederhana di Indonesia.

Ia punya keinginan mengangkat status sosial keluarganya demi membahagiakan kedua orangtuanya.

Hal itulah yang membuat pemuda kelahiran 1998 itu mendaftar jadi polisi pada 2019 silam.

Setelah lulus polisi, Richard langsung ditempatkan di Brimob, kesatuan yang dulunya pernah juga dicicipi mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: 2 Lagu Andalan Deolipa Yumara untuk Keluarkan 'Setan Ferdy Sambo' dalam Diri Richard hingga Akhirnya Berani Bongkar Fakta Kematian Yosua

Sama seperti Yosua, Richard juga sempat menjalani pendidikan Brimob di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur, tepatnya pada 2019.

Setelah selesai menjalani pendidikan di Watukosek, Richard ditempatkan di Polda Sulawesi Utara, daerah asalnya.

Pada akhir 2021, ia lulus seleksi untuk jadi ajudan pejabat tinggi Polri untuk ditempatkan di Jakarta.

Ia mulai bertugas sebagai ajudan Irjen Ferdy Sambo pada awal 2022. Saat itu, Ferdy masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Richard jadi personil termuda dalam skuad yang terdiri dari delapan orang.

Semula, Richard hanya ditugaskan selama enam bulan. Jadi, masa dinasnya sebagai ajudan harusnya berakhir di akhir Juni.

Namun, instansi tempatnya bernaung memperpanjang masa tugasnya jadi delapan bulan.

Tak ada yang menyangka perpanjangan tugas itu nantinya malah mengubah takdir Richard untuk selama-lamanya.

Baca Juga: Kalaupun Dendam, Kenapa Ferdy Sambo Gak Bunuh Sendiri Yosua? Diduga Ini Motif Sang Jenderal Itu Ngajak Orang Lain untuk Ikut Aksi Kotornya

Bila tidak ada insiden pembunuhan Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo, Richard harusnya kembali ke Sulawesi Utara pada akhir 2022.

Pengacara Richard, Ronny Talapessy sempat membagikan sedikit cerita sedih yang dialami kliennya itu.

“Saya tidak menyangka ada kejadian ini. Sedih, ini di luar rencana,” kata Ronny menirukan ucapan pemuda yang lebih dikenal luas masyarakat dengan inisial Bharada E itu.

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Richard juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang di dalamnya mengatur ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kini, mungkin Richard hanya bisa berharap takdirnya berubah lewat putusan pengadilan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO