Menu


Seorang Jenderal Bintang 2 Membunuh dengan Keji, Ada Puluhan Polisi yang Terlibat Membantu, Apa Iya Motifnya Hanya Urusan Pribadi?

Seorang Jenderal Bintang 2 Membunuh dengan Keji, Ada Puluhan Polisi yang Terlibat Membantu, Apa Iya Motifnya Hanya Urusan Pribadi?

Kredit Foto: Suara.com/Oke Atmaja

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai, adanya desakan untuk membuka motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan bukti masyarakat belum teryakinkan dengan penjelasan pihak kepolisian.

Hal itu dilontarkan Reza menanggapi pernyataan pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim independen yang di dalamnya melibatkan unsur PPATK.

Desakan Kamaruddin disampaikannya menyusul adanya informasi yang menyebut rekening Yosua masih aktif bertransaksi hingga saat ini.

"Masyarakat belum teryakinkan. Bagaimana seorang aparat penegak hukum dengan dua bintang di pundaknya melibatkan puluhan oknum lainnya untuk melakukan aksi kejahatan nan keji tapi hanya dilatarbelalangi motif yang sifatnya personal," kata Reza dalam perbincangan di Metro TV pada Senin (15/8/2022) malam.

Baca Juga: Meski Sudah Meningggal, Rekening Yosua Katanya Masih Aktif Bertransaksi, Benarkah Ia Dibunuh Cuma Gegara Masalah Pribadi dengan Ferdy Sambo?

Terkait dugaan motif selain dendam pribadi seperti yang dilontarkan Kamaruddin, Reza Indragiri menyebutnya dengan istilah motif instrumental.

Menurut Reza, polisi harus mengusut seputar dugaan motif instrumental ini.

"Kalau memang pihak kepolisian ingin mengusut kasus ini secara tuntas, menyeluruh, objektif dan transparan, maka patut utk ditelisik juga tentang kemungkinan motif instrumental ini," ujar Reza.

Sebagai informasi, jumlah polisi yang terlibat dalam pelanggaran etik di kasus pembunuhan Yosua, terus bertambah.

Informasi terbaru dari Inspektorat Khusus Polri menyebut jumlah polisi yang tidak profesional dalam penanganan kematian Yosua bertambah 35 orang dari sebelumnya 31 orang.

Dengan demikian, sampai dengan artikel ini ditulis, ada 63 polisi yang sudah diperiksa oleh Itsus berkaitan dengan pelanggaran etik di kematian pria berinisial Brigadir J itu, dari mulai merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus.

Baca Juga: Saling Adu Klaim Bareskrim vs Deolipa Yumara soal Peran Menginsyafkan Richard si Bharada E, Siapa yang Benar?

Dari 63 orang yang diperiksa Irsus, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), 16 di antaranya bahkan sedang 'ditahan' di tempat khusus.

Di luar 63 orang, ada tiga orang polisi sudah terjerat pelanggaran pidana, yakni Irjen Sambo sendiri beserta dua ajudannya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharasa E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.


Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO