Menu


Keluarkan Larangan Bukber Bagi Para Pejabat, Jokowi Dianggap Tak Konsisten

Keluarkan Larangan Bukber Bagi Para Pejabat, Jokowi Dianggap Tak Konsisten

Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritisi arahan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang adanya acara buka bersama (Bukber) bagi para pejabat negara.

Rocky sendiri menekankan bahwa bukber merupakan sebuah tradisi dan kebiasaan dari umat Islam yang mana digelar untuk merekatkan hubungan persahabatan dan keluarga.

Ia pun beranggapan bahwa bukber tak seharusnya dilarang karena tak memiliki dampak besar seperti acara pernikahan atau konser jika Covid-19 dijadikan alasan.

“Buat apa melarang sesuatu yang udah jadi tradisi, kebudayaan, dan tidak punya efek atas trofi? Lain kalau pesta perkawinan yang ngundang lima ribu orang itu pasti atau perkumpulan macam-macam itu, pegelaran musik segala macam,” kata Rocky dikutip dari kanal YouTube-nya pada Sabtu (25/03/2023).

Baca Juga: Tak Setuju Bukber Bisa Jadi Ajang Pamer Kekayaan, Rocky Gerung: Pemerintah Itu Enggak Masuk Akal!

Larangan ini pun dianggap tak konsisten dengan pernyataan yang Jokowi keluarkan beberapa waktu lalu terkait keadaan Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat memang sudah dibebaskan untuk beraktivitas seperti semula, bahkan konser-konser besar sudah diizinkan. Mall besar pun sudah tak lagi memindai vaksin untuk masuk ke dalamnya.

 

“Kita mau ingatkan, Jokowi sendiri dan Pak Luhut juga mengatakan ‘Udah, kumpul-kumpul aja, biasa-biasa aja’. Berkumpul di Mall lebih banyak orang daripada bikin buka puasa,” ujar Rocky.

Sementara itu, larangan bukber ini dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet melalui arahan Presiden Jokowi pada Selasa (21/03/2023) dengan nomor surat R 38/Seskab/DKK/03/2023.

Dalam surat tersebut, dijelaskan beberapa poin yang menjadi perhatian agar bukber tidak dilaksanakan oleh para pejabat negara. Beberapa poin di antaranya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Anggap Larangan Bukber dari Jokowi Aneh, Rocky Gerung: Enggak Ada Orang Buka Puasa Bawa Hadiah Rubicon!

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO