Beredar arahan larangan berbuka puasa yang tertuang melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dan menuai reaksi keras dari banyak kalangan. Meskipun demikian, mengutip Rakyat Merdeka pada Sabtu (25/3/2023), banyak juga yang membela Jokowi atas larangan ini. Mereka menganggap tudingan ini dinilai berlebihan.
“Jangan terlalu jauh curiganya. Ini hanya upaya dan bentuk rasa kehati-hatian Presiden, Pemerintah, terhadap situasi yang saat ini masih dalam masa transisi pandemi,” kata politisi PDI Perjuangan (PDIP), Rahmad Handoyo kepada Rakyat Merdeka pada Jumat (25/3/2023).
Baca Juga: Ahmad Fahrur Rozi Berharap Bukber ASN Tidak Perlu Dilarang
Anggota Komisi IX DPR itu menegaskan, meskipun saat ini tidak diberlakukan pembatasan, masyarakat wajib menjaga kewaspadaan terhadap Covid-19. “Jadi janganlah berprasangka buruk, terlebih baru memasuki bulan Ramadhan. Yang disampaikan Presiden ini positif, bentuk kewaspadaan,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam ihwal kebijakan Presiden Jokowi melarang pejabat dan pegawai Pemerintah melakukan acara buka puasa bersama. “Bukan kegiatan buka puasa bersama secara umum,” ujar Eddy Soeparno.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menilai, dengan dasar pemahaman bahwa Presiden Jokowi melarang seluruh pejabat pemerintah baik pusat hingga daerah, dan bukan melarang kegiatan yang dilakukan masyarakat, maka tidak elok muncul narasi bahwa Pemerintahan Presiden Jokowi itu anti Islam.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan