Menu


Meski Sudah Membatalkan Puasa, Sopir Harus Berbuka Kembali Jika Tiba di Kota yang Baru Berbuka Puasa

Meski Sudah Membatalkan Puasa, Sopir Harus Berbuka Kembali Jika Tiba di Kota yang Baru Berbuka Puasa

Kredit Foto: Unsplash/Revan Pratama

Konten Jatim, Jakarta -

Sopir darat, laut, maupun udara pada dasarnya memiliki pekerjaan yang sama, yakni berkendara cukup jauh hingga ke luar daerah.

Bahkan, ada masyarakat yang harus bekerja hingga lintas pulau dalam waktu yang singkat. Rupanya, perbedaan waktu ini bisa memengaruhi waktu para pekerja itu dalam berbuka.

Dijelaskan oleh Ustaz Muhammad Al Mutohhar, sopir harus berbuka sesuai dengan tempat ia berada, meskipun daerah asalnya belum berbuka.

Baca Juga: Termasuk Sebagai Musafir, Bolehkah Sopir Kendaraan Laut Maupun Darat Tidak Berpuasa?

Bahkan jika seorang sopir baru berbuka di suatu daerah dan beberapa saat kemudian tiba di daerah yang baru berbuka, maka sopir itu harus kembali berbuka.

“Harus mengikuti wilayah setempat yang dia ada di situ walaupun dia tadi sudah berbuka puasa, ke tempat yang masih di situ belum berbuka puasa, dia wajib untuk melanjutkan puasanya, belum boleh untuk berbuka,” jelas Ustaz Muhammad Al Mutohhar.

Tampilkan Semua Halaman