Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi diduga melanggar aturan kampanye. Hal tersebut dikarenakan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Aksi yang diduga bagian kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi itu digelar di Kaveling Tugu Kimangun Sarkono, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada 19 Maret 2023. Acara itu bertajuk ‘Ngamen Solidaritas Bersama Bro Giring.'
Baca Juga: KPU Beri Waktu 10 Hari untuk Partai Prima Lengkapi Dokumen Persyaratan Pemilu 2024
Dalam video yang beredar dan salah satunya diterima Redaksi Pojoksatu.id, terlihat Ketua Umum PSI Giring Ganesha menyanyikan lagu jingle terbaru PSI yang disinyalir mengajak warga untuk memilih partai berlambang tangan memegang bunga mawar ini.
Terlihat juga, puluhan warga juga memenuhi acara yang berada di lokasi tersebut. Masyarakat juga antusias dengan keberadaan Giring Ganesha.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki, menerangkan acara yang dilakukan oleh PSI itu sendiri ada terindikasi kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024