“Kita sebenarnya sudah sosialisasikan peraturan PKPU 3/2022 kepada peserta partai politik pemilu tahun 2024, bahwa tahapan kampanye dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ucap Choirunnisa, mengutip fajar.co.id, Jumat (24/3/2023).
Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah pada acara tersebut melanggar aturan PKPU 3/2022 atau tidak.
“Kan masih terindikasi, kalau memang benar melanggar nanti kita akan panggil untuk meminta klarifikasi,” tambah Choirunnisa.
Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO