Menu


Digelar Tertutup, Sidang AG Akan Dipimpin Hakim Tunggal

Digelar Tertutup, Sidang AG Akan Dipimpin Hakim Tunggal

Kredit Foto: Twitter/Voidotid

Konten Jatim, Jakarta -

Persidangan AG (15), mantan kekasih Mario Dandy di kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan dipimpin oleh hakim tunggal.

Hakim yang memimpin adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga: Pengacara David Geram Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan: Arogansinya Sampai Langit Ketujuh

"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023).

Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.

Sidang Tertutup

Diketahui, sidang AG terkait kasus David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.