Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Hal tersebut dilakukan usai bertemu dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.
Baca Juga: KPU Nyatakan PN Jakpus Tak Melakukan Tugasnya
"Kami berencana membuka akses SIPOL kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Idham, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023).
Dalam pertemuan itu, KPU juga menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik sesuai putusan Bawaslu. Pada putusan itu, Prima harus menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke SIPOL dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses.
Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi Prima, lanjut Idham, maka proses akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Jadi, apa yang kami lakukan adalah kelanjutan dari tahapan verifikasi yang tertunda kemarin, khususnya verifikasi administrasi, apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin maka Prima akan ikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana parpol lainnya yang pernah mengikuti kegiatan verifikasi faktual," tutur Idham.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024