Menu


Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Anies ‘Kampanye’ ke Masjid Al Akbar Surabaya, Dedek PSI: Ada Aturan yang Larang

Kredit Foto: Instagram/Dedek Prayudi

Konten Jatim, Jakarta -

Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menyebut ada aturan yang melarang calon presiden untuk memakai tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik.

Hal ini berkaitan dengan aksi eks Gubernur DKI Jakarta yang digadang-gadang menjadi bacapres, berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya dengan klaim untuk melakukan salat Jumat.

Baca Juga: Anies Bertele-tele Saat Ditanya Pembubaran HTI dan FPI, Dedek Prayudi: Esensi Pertanyaan Tak Terjawab

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun memberikan imbauan dalam Surat Bawaslu Jatim No. 124/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 yang mencakup imbauan agar Masjid Al Akbar tak digunakan untuk kegiatan politik.

Menurut Dedek, imbauan ini tak mengandung unsur ancaman hukuman. Imbauan tersebut disuarakan sebelum kegiatan tersebut terlaksana, tetapi kegiatan Anies yang satu ini tetap terlaksana.

Baca Juga: Anies ‘Kampanye Terselubung’, Dedek Prayudi: Manfaatkan Celah Administratif

Dedek juga menyebut, ada PKPU Nomor 33 tahun 2018 yang meregulasi sosialisasi dan kampanye partai politik. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman