Menu


Ini Alasan Dilarangnya Pejabat Menggelar Acara Bukber oleh Jokowi

Ini Alasan Dilarangnya Pejabat Menggelar Acara Bukber oleh Jokowi

Kredit Foto: Antara/Sakti Karuru

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Jokowi melarang pejabat pemerintah mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini. 

Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Ekonom: Bisa Ganggu Konsumsi

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan. "Sudah dicek surat itu benar," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.