Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengajukan kasasi lanjutan ke Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan kasasinya terhadap putusan PN Jakpus yang salah satunya memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, KPU menunjuk Heru Widodo (HWL) sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus ini.
Memori banding tambahan ini sudah diajukan KPU pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Baca Juga: Partai Prima Berpeluang Maju Pemilu 2024, KPU Rencanakan Verifikasi Perbaikan
Salah satu materi memori banding tambahan tersebut menyebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan perkara telah melanggar kewajiban dengan tidak melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima terlebih dahulu.
"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016 semua sengketa perdata wajib lebih dulu diupayakan mediasi kecuali ditentukan lain.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan