Menu


Sambut Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Damai dan Dingin

Sambut Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Damai dan Dingin

Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Koalisi Indonesia Teman Anies (KITA), relawan pemenangan Anies Baswedan, mengkampanyekan politik sejuk, tenang, dan damai.  

“Kami siap mengampanyekan politik sejuk, teduh dan penuh damai,” kata presidium KITA Usman Abdhali Watik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Duetkan Anies dengan Andi Amran Sulaiman

Dia menyatakan KITA dengan tagline Profesional Nasionalis berkomitmen untuk mengawal pencalonan dan pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden 2024.

Dia mengklaim dukungan dan animo masyarakat khususnya dari elemen akademisi, pengusaha hingga milenial untuk bergabung di KITA semakin besar.

“Koalisi akan mendorong ajang Pilpres sebagai pesta politik kaya gagasan dan humanis,” ujarnya.

Dia menjelaskan KITA dibentuk pada Oktober 2022 lalu, dan dideklarasikan pada Senin 20 Maret 2023.

Anies Baswedan merupakan salah satu bakal calon presiden yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Survei Indo Barometer: Ganjar Capres Paling Unggul, Kalahkan Prabowo dan Anies

Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan agenda ke depan sekaligus pekerjaan yakni bekerja bersama-sama.

“Bila urusan dikerjakan sendiri, maka tidak akan mungkin meraih hasil yang diinginkan," tuturnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.