Menu


Dianggap Tak Sengaja Membuat Korban Tragedi Kanjuruhan Tewas, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Dianggap Tak Sengaja Membuat Korban Tragedi Kanjuruhan Tewas, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Kredit Foto: Twitter/Copa90

Konten Jatim, Jakarta -

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan masih menjadi kontroversi hingga saat ini.

Pasalnya, kedua terdakwa divonis bebas karena dianggap tak sengaja menyebabkan kematian para korban. Hakim pun menyatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan terdorong oleh angin ke arah tribun penonton.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Menurut Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tanpa upaya untuk menahan diri, turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribun penonton, khususnya pada tribun 13.

"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," kata Uli seperti dikutip dari suara.com, Jumat, (17/3/2023).

Komnas HAM juga menegaskan bahwa para terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan untuk mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata, serta mengontrol situasi lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Hukum Kasasi

Putusan bebas bagi para terdakwa dinilai menimbulkan ketidakpuasan bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding demi keadilan bagi para korban dan keluarga korban.

“Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," pungkas Uli.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.