Menu


Kekayaan Jokowi Naik 58 Persen Setelah Jadi Presiden Dua Periode

Kekayaan Jokowi Naik 58 Persen Setelah Jadi Presiden Dua Periode

Kredit Foto: BPMI Setpres/Lukas

Konten Jatim, Jakarta -

Harta kekayaan sejumlah pejabat publik kini santer dibicarakan dan dilihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, tak banyak yang membahas kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini. Berdasarkan penelusuran Fajar.co.id pada Selasa (21/3/2023), Jokowi baru enam kali melaporkan harta kekayaannya.

Pertama pada 14 Mei 2014 saat mencalonkan sebagai presiden senilai Rp30.169.266.012, kedua pada 31 Desember 2014, saat awal menjabat di periode pertama bersama Jusuf Kalla.

Baca Juga: Beri Dukungan Secara Terbuka, Kepala BIN: Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Saat itu, Jokowi melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp33.475.557.928. Rinciannya, harta tidak bergerak ada 24 aset tanah dan bangunan senilai Rp29.453.455.000.

Tanah dan bangunan itu tersebar di enam kabupaten/kota seperti Boyolali, Surakarta, Sragen, Jakarta Selatan, Karanganyar dan Sukoharjo.

Berikut rinciannya:

Tanah seluas 595 M² di Kabupaten Boyolali (hasil sendiri) perolehan tahun 2005 senilai Rp11.700.000. Tanah seluas 1.000 M² di Boyolali (hasil sendiri) perolehan tahun 2005 senilai Rp20.000.000. Tanah dan bangunan seluas 168 M² dan 150 M², di Kabupaten Sukoharjo, (hasil sendiri) perolehan tahun 2000 senilai Rp97.629.000

Tanah dan bangunan seluas 838 M² dan 500 M², di Kota Surakarta yang berasal dari hasil sendiri, perolehan dari tahun 1996 sampai dengan 1999 senilai Rp864.532.000. Tanah dan bangunan seluas 1.120 M² dan 648 M², di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 1998 sampai 2004, Rp 837.960.000.

Baca Juga: Alasan Anies Didepak dari Kabinet Jokowi Terbongkar, Diduga Gegara Kebutuhan Politik

Tanah dan bangunan seluas 2.185 M² dan 1.600 M², di Kabupaten Sukoharjo, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1997 Rp1.126.168.000. Tanah dan bangunan seluas 1.642 M²
dan 1.500 M², di Kabupaten Sukoharjo, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan dari tahun 1998 sampai dengan 1999 Rp722.316.000.

Tanah dan bangunan seluas 1.773 M² dan 1.500 M², di Kabupaten Sukoharjo, yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 1998 sampai dengan 1999 Rp728.604.000.

Tanah & Bangunan seluas 1.380 M² dan 138 M², di Kabupaten Boyolali, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 1994 sampai dengan 2005 Rp120.200.000. Tanah seluas 716 M² , di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 1994 Rp384.492.000.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.