Menu


Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Hukum Kasasi

Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Hukum Kasasi

Kredit Foto: Suara.com/Yuliharto Simon

Konten Jatim, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Ada dua terdakwa dari kalangan kepolisian yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Ahli Hukum Unpad Berikan Pendapatnya Mengenai Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan

Ketut juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Kecam Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Mereka Harus Terima Hukuman

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.