Menu


Kecam Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Mereka Harus Terima Hukuman

Kecam Vonis Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Mereka Harus Terima Hukuman

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Konten Jatim, Surabaya -

Alissa Wahid angkat bicara mengenai ketidakadilan yang menimpa korban Tragedi Kanjuruhan. Putri almarhum Gusdur ini juga tegas mengecam vonis tersangka Tragedi Kanjuruhan. 

"Menurut saya, vonis ini: 1. Melukai rasa keadilan bagi keluarga korban & rakyat; 2. Semakin menggerus rasa percaya pada pengadilan & polisi; 3. Bisa membuat polisi di lapangan makin yakin bahwa 'they can get away with anything'," tulis Alissa Wahid, dilansir Suara Denpasar dari akun Twitter @AlissaWahid, Sabtu, (18/3/2023).

Baca Juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Siap Banding

Lebih lanjut, Alissa Wahid juga tegas berpendapat bahwa komandan di lapangan haruslah bertanggung jawab. 

"Walaupun tidak ada mens rea (itikad jahat), komandan harus bertanggungjawab terhadap keputusan & konsekuensi. Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat. Berarti dia gagal membaca sikon," tulisnya. 

Sebagai informasi bahwa sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkit Kronologi

Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang. Ia adalah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun Aremania di Stadion Kanjuruhan.

Namun dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyebut bahwa tembakan gas air mata para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.