Menu


Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Meski banding ini baru rencana, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa banding ini memang perlu diajukan.

“Vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan, sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Komentari Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Guru Besar Unpad: Itu Wujud Perlindungan HAM

Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut dua anggota polisi, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keduanya sempat dituntut JPU dengan 3 tahun penjar,  sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda.

Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris  divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. 

Baca Juga: Curhat Alissa Wahid Soal Vonis Tragedi Kanjuruhan: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi

Sementara eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.

Ketut Sumedana mengatakan, untuk vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.