Menu


Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia: Efektifkah?

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Konten Jatim, Depok -

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif sudah terbilang cukup efektif di berbagai negara. Tidak sedikit negara-negara berbasis hukum yang berhasil mengakomodir warganya dalam menegakkan keadilan melalui restorative justice.

Di Indonesia sendiri, restorative justice sendiri diketahui mulai diterapkan pada 2020 lalu melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Semenjak itu, apakah pelaksanaan restorative justice di Indonesia sudah efektif dan sesuai dengan prosedur? Berikut pembahasannya melansir laman Polres Bangka Belitung pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Kenapa Restorative Justice Sangat Diperlukan di Ranah Hukum?

Pelaksanaan Restorative Justice di Indonesia

Sebut Ada 15 Ribu Kasus pada 2022

Sejak kali pertama ditetapkan pada 2020, penerapan restorative justice untuk menyelesaikan masalah di Indonesia perlahan tapi pasti meningkat. Di tahun 2022 misalnya, disebutkan kalau ada sekitar 15 ribu kasus yang diselesaikan melalui restorative justice.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo pada akhir 2022 lalu. Dirinya menjelaskan kalau dari sekitar 276 ribu perkara pidana di Indonesia, ada setidaknya 15 ribu kasus yang diselesaikan menggunakan restorative justice.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman