Menu


Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Depok -

Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditolak dan bahkan dikecam banyak kalangan. Menyadur Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD beberkan masalah rumit negara jika Pemilu 2024 ditunda.

Dirinya menyebut kalau penundaan Pemilu akan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) yang memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud MD di Manado, melansir Antara, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Menurutnya, 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis karena menurut konstitusi pasal 7 disebut, Pemilu 5 tahun sekali, masa jabatan presiden 5 tahun.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," jelas Mahfud MD.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.