Menu


Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Depok -

Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditolak dan bahkan dikecam banyak kalangan. Menyadur Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD beberkan masalah rumit negara jika Pemilu 2024 ditunda.

Dirinya menyebut kalau penundaan Pemilu akan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) yang memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu.

"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud MD di Manado, melansir Antara, Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Menurutnya, 20 Oktober 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis karena menurut konstitusi pasal 7 disebut, Pemilu 5 tahun sekali, masa jabatan presiden 5 tahun.

"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal pemilu," jelas Mahfud MD.

"Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," dia melanjutkan.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkap Mahfud MD.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024. "Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya," ucapnya.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Percaya Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Tidak Bercanda!

Menurut Mahfud MD, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu. "Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya. Kalau pun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan. Jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai," pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.