Menu


Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Mahfud MD Beberkan Rumitnya Perubahan UUD Jika Pemilu Ditunda

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

"Jadwal teknis Pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi," dia melanjutkan.

Pembuat konstitusi, kalau asumsi-nya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

"Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu," ungkap Mahfud MD.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak 21 Oktober 2024. "Karena itu mari kita memastikan Pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangannya," ucapnya.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Percaya Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Saya Tidak Bercanda!

Menurut Mahfud MD, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu. "Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya. Kalau pun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

"Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan. Jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai," pungkasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.