Menu


Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin sering terdengar pasca pengabulan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.

Namun, menyadur Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu masih prematur untuk dibicarakan saat ini. Dirinya menegaskan bahwa MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap 5 tahun sekali yakni pada tahun 2024.

"Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang Soesatyo saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

"Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," ujarnya.

Bamsoet, panggilanya kemudian menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, MPR RI: Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodisasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.