Menu


Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Bambang Soesatyo Sebut Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Asalkan…

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin sering terdengar pasca pengabulan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima.

Namun, menyadur Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu masih prematur untuk dibicarakan saat ini. Dirinya menegaskan bahwa MPR RI akan menaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan sesuai jadwal setiap 5 tahun sekali yakni pada tahun 2024.

"Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang Soesatyo saat acara press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

"Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan," ujarnya.

Bamsoet, panggilanya kemudian menyinggung wacana penundaan pemilu yang mencuat usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, MPR RI: Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol

Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodisasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.

"Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali," ucapnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.

"Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya," tuturnya.

Baca Juga: Bamsoet: MPR RI Berpatokan Pemilu Digelar Tiap Lima Tahun Sekali

Menurut dia, perlu dipikirkan aturan hukum baru mengenai masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten apabila terjadi penundaan pemilu karena situasi force majeure.

Sebab, tambah dia, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD belum di dalam konstitusi maupun perundang-undangan.

"Coba bayangkan kalau COVID-19 baru mulai hari ini, apakah dimungkinkan 2024 digelar pemilu? Karena bencana pandemi tidak hanya berskala nasional, tapi internasional," katanya.

Baca Juga: Bamsoet Beberkan Alasan Mundurnya Prasetyo Edi dan Mantu Jokowi dari Panitia Formula E: Digoreng-goreng Politik

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.