Menu


Anies Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu: Kami Tetap Berpedoman pada Peraturan KPU

Anies Bantah Curi Start Kampanye, Bawaslu: Kami Tetap Berpedoman pada Peraturan KPU

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Surabaya -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons pernyataan bakal calon presiden Anies Baswedan, yang membantah anggapan telah melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye. Bawaslu meminta Anies taat aturan.

"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem

Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu.

"Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.

Kemarin malam, Anies menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye ketika berpidato dalam berbagai forum di sejumlah daerah selama beberapa bulan belakangan.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP

"Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start," ujar Anies.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.