Menu


Total Transaksi Versi PPATK-Sri Mulyani Beda, Susno Duadji: Justru Mengherankan Jika Sama

Total Transaksi Versi PPATK-Sri Mulyani Beda, Susno Duadji: Justru Mengherankan Jika Sama

Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sekaligus mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susno Duadji menyoroti adanya perbedaan total transaksi mencurigakan versi Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan narasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait hal itu, Susno mengatakan adanya perbedaan nominal itu bukan menjadi hal yang aneh. Justru, katanya, akan cukup mengherankan jika nominal yang dilaporkan itu sama.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo

“Justru kita akan heran kalau sama, nah kalau berbeda itu benar dan harus, karena yang dilaporkan kepada bu sri ya mungkin hanya data yang diminta,” ungkap Susno, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Jumat (17/3/2023).

Susno menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sendiri juga bukan bagian dari aparat penegak hukum. Sehinggga, PPATK hanya berkewajiban menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan tersebut kepada aparat yang bertugas.

“Bu Sri Mulyani juga bukan aparat penegak hukum, PPATK berkewajiban menyampaikan laporan hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” ujar Susno.

Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Tentang Pencucian Uang, laporan tersebut memang seharusnya hanya diserahkan termasuk kepada KPK, Polri, Bareskrim, kemudian kepada Jaksa Agung atau kejaksaan.

“Itulah yang dikirimi semua laporan hasil transaksi analisa keuangan yang mencurigakan masuk ke situ, tinggal lembaga-lembaga tersebut yang menerima untuk follow up dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” terang Susno.

Lanjut Susno, jika transaksi tersebut diduga dilakukan melalui Perbankan, maka pihak bank lah yang akan diperiksa. Begitu pula dengan transaksi lainnya seperti pembelian saham, maka pasar modalnya yang akan diperiksa oleh PPATK.

Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem

“Kalau transaksi perbankan ya bank-nya diperiksa, kalau transaksinya ke pembelian saham ya pasar modalnya diperiksa, kalau transaksi itu diberikan asuransi ya asuransinya diperiksa,” terangnya.

PPATK juga memeriksa terkait ada tidaknya upaya pencucian uang. Misalnya, suatu transaksi dilakukan dengan mengatasnamakan keluarga pelaku.

“Ada nggak kaitannya dengan orang yang mempunyai transaksi yang mencurigakan itu, ya mungkin tidak atas nama si pegawai itu, bisa atas nama anaknya, paman, dan lain-lain,” beber Susno.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP

“Itulah yang namanya pencucian uang, dia menyamarkan transaksi itu tidak atas nama dia, kemudian asal-usulnya dia sembunyikan juga,” tandasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024