Menu


Total Transaksi Versi PPATK-Sri Mulyani Beda, Susno Duadji: Justru Mengherankan Jika Sama

Total Transaksi Versi PPATK-Sri Mulyani Beda, Susno Duadji: Justru Mengherankan Jika Sama

Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani

Konten Jatim, Surabaya -

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sekaligus mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susno Duadji menyoroti adanya perbedaan total transaksi mencurigakan versi Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan narasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait hal itu, Susno mengatakan adanya perbedaan nominal itu bukan menjadi hal yang aneh. Justru, katanya, akan cukup mengherankan jika nominal yang dilaporkan itu sama.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo

“Justru kita akan heran kalau sama, nah kalau berbeda itu benar dan harus, karena yang dilaporkan kepada bu sri ya mungkin hanya data yang diminta,” ungkap Susno, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Jumat (17/3/2023).

Susno menambahkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sendiri juga bukan bagian dari aparat penegak hukum. Sehinggga, PPATK hanya berkewajiban menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan tersebut kepada aparat yang bertugas.

“Bu Sri Mulyani juga bukan aparat penegak hukum, PPATK berkewajiban menyampaikan laporan hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” ujar Susno.

Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan

Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Tentang Pencucian Uang, laporan tersebut memang seharusnya hanya diserahkan termasuk kepada KPK, Polri, Bareskrim, kemudian kepada Jaksa Agung atau kejaksaan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman