Menu


Kasus Wahyu Kenzo, Pakar: Harusnya Polisi Jangan Cuma Nunggu Laporan Korban

Kasus Wahyu Kenzo, Pakar: Harusnya Polisi Jangan Cuma Nunggu Laporan Korban

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Surabaya -

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat memberikan catatan penting agar menjadi perhatian kepolisian. Hal ini terutama agar kasus robot trading yang dilakukan Wahyu Kenzo tidak terulang kembali.

Menurut Tongat, saat ini masalah tindak pidana trading tidak hanya bersumber dari laporan langsung masyarakat. Kasus tersebut dapat diakses dari berbagai sumber informasi.

Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan

"Termasuk informasi elektronik melalui berbagai media elektronik," kata Tongat kepada Republika, Kamis (16/3/2023).

Tongat menilai, aparat penegak hukum sudah seharusnya mulai mengubah pola dalam merespons setiap terjadinya kejahatan. Polisi akan terlambat jika hanya menunggu laporan secara langsung dari masyarakat. 

Polisi harus bisa lebih responsif dalam mengendus suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui penggunaan teknologi informasi yang dimiliki. Oleh karena itu, polisi didorong agar dapat mengoptimalkan cyber police untuk melacak dugaan-dugaan tindak pidana di dunia maya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo

"Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat," kata dia menambahkan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.