Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua.
Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
Selain itu, RE alias Raymond Enovan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang
Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. Tersangka ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.
Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem
Tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline membernya melakukan deposit.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan