Putri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah Ma’ruf, resmi diangkat jadi profesor atau guru besar Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pengukuhannya sendiri berlangsung di Surabaya pada Kamis (17/3/2023) kemarin di Fakultas Kedokteran, Laboratorium Anti Doping, dan Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional Unesa.
Menjadi guru besar adalah suatu kehormatan bagi para pendidik. Proses dan persyaratannya pun tidak mudah serta penyeleksian ketat, membuat hanya orang-orang terpilih yang bisa menjadi guru besar di sebuah perguruan tinggi.
Sosok yang menjadi guru besar juga memiliki tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Dengan demikian, Siti Nur Azizah Ma’ruf memiliki tanggung jawab yang diemban saat menjadi guru besar Unesa. Berikut tugas-tugas guru besar melansir laman resmi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Profil Siti Nur Azizah Ma’ruf, Putri Wapres yang Jadi Profesor Unesa
Apa Itu Guru Besar
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu kalau guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Definisi tersebut tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi seorang pendidik untuk bisa diangkat menjadi guru besar. Dalam Pasal 26 Ayat 3 Peraturan Menpan Tahun 2013, syarat-syarat untuk menjadi guru besar adalah:
- Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
- Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pengecualian bisa diterapkan kepada beberapa dosen yang memiliki keistimewaan, seperti para dosen berprestasi atau dosen yang memiliki beberapa karya ilmiah pasca meraih gelar S3.
Tugas-Tugas Guru Besar
Menjadi guru besar merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diremehkan. Berbeda dengan dosen yang sebagian besar tugasnya hanya untuk mengajar mahasiswa, guru besar memiliki beberapa tugas-tugas lain yang perlu mereka lakukan.
Beberapa tugas guru besar ini juga tercantum dalam UU yang sudah dijelaskan di atas, tepatnya pada pasal 49. Jika dikerucutkan, maka akan ada 2 tugas penting guru besar yaitu:
- Membimbing calon doktor;
- Menulis buku, karya ilmiah dan menyebarkan gagasan tersebut ke kalangan masyarakat luas.
Guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. Selebihnya, peraturan lain mengikuti UU yang sama.
Baca Juga: Putri Wapres Ma'ruf Amin Dikukuhkan sebagai Profesor Unesa
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024