- Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
- Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi;
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pengecualian bisa diterapkan kepada beberapa dosen yang memiliki keistimewaan, seperti para dosen berprestasi atau dosen yang memiliki beberapa karya ilmiah pasca meraih gelar S3.
Tugas-Tugas Guru Besar
Menjadi guru besar merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diremehkan. Berbeda dengan dosen yang sebagian besar tugasnya hanya untuk mengajar mahasiswa, guru besar memiliki beberapa tugas-tugas lain yang perlu mereka lakukan.
Beberapa tugas guru besar ini juga tercantum dalam UU yang sudah dijelaskan di atas, tepatnya pada pasal 49. Jika dikerucutkan, maka akan ada 2 tugas penting guru besar yaitu:
- Membimbing calon doktor;
- Menulis buku, karya ilmiah dan menyebarkan gagasan tersebut ke kalangan masyarakat luas.
Guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna. Selebihnya, peraturan lain mengikuti UU yang sama.
Baca Juga: Putri Wapres Ma'ruf Amin Dikukuhkan sebagai Profesor Unesa
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO