"Minimal dimintai keterangan, minimal dua orang ini, yang melempar bola ini (Menkeu dan Menko Polhukam), dipanggil DPR dan satu lagi, harus dipanggil juga KPK karena KPK diam," tambahnya.
Prof Tjipta melanjutkan, kasus ini seharusnya jangan dianggap main-main. Uang Rp300 triliun itu bukan milik pribadi yang bisa digunakan seenaknya, melainkan itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
Selain itu, menurut Prof Tjipta, ada baiknya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait kasus ini. Hal tersebut dikarenakan kasus ini seperti ada pembiaran tindak korupsi.
"Saya minta agar Presiden Jokowi juga bersuara, jangan diam saja. Ini luar biasa uang rakyat, 300 triliun yang dipatgulipat oleh berbagai pihak. Ini pasti terdapat unsur korupsi, uang rakyat padahal. Situasi kerakyatan saat ini makin turun, makin miskin," tukas Prof Tjipta.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO