Menu


Bawaslu Mengakui Isu Penundaan Pemilu yang Mengkhawatirkan Terus 'Diolah'

Bawaslu Mengakui Isu Penundaan Pemilu yang Mengkhawatirkan Terus 'Diolah'

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

Konten Jatim, Jakarta -

Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, berbicara tentang penundaan pemilu 2024. Dia juga menyoroti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memvonis KPU Indonesia untuk menunda pemilihan umum. 

Bagja mengatakan, UUD 1945 tegas menyatakan bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, tentu wacana penundaan pemilu bertentangan secara diametral dengan UUD 1945. 

Baca Juga: AHY: Keputusan Penundaan Pemilu adalah Buntut Isu 3 Periode Jokowi

Masalahnya, menurut dia, masih saja ada pihak-pihak yang berupaya "menggoreng" isu penundaan pemilu. Dia khawatir isu tersebut membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap gelaran pemilu. 

"Bagaimana masyarakat percaya, jika isu ini selalu digoreng terus. Tunda tidak, tunda tidak. Lama-lama masyarakat (berpikir) 'ini nggak jadi nih pemilu'. Ini yang kita takutkan, tidak jadi pemilu," kata Bagja dalam seminar nasional MKD DPR RI bertajuk 'Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani, dan Berparadigma Etis' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023). 

Bagja menuturkan, apabila benar Pemilu 2024 ditunda atau gagal dilaksanakan, maka semua pihak pasti menyalahkan penyelenggara pemilu. Terlepas dari apa pun faktor penyebabnya, tudingan pertama pasti akan dialamatkan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.