Menu


Tuduhan Curi Start Kampanye Dibantah Anies, Bawaslu: Ada Aturan Ikuti Dong!

Tuduhan Curi Start Kampanye Dibantah Anies, Bawaslu: Ada Aturan Ikuti Dong!

Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi pernyataan calon presiden Anies Baswedan yang menampik tudingan mendahului melakukan kampanye dari waktu yang sudah ditentukan. Bawaslu meminta Anies bermain sesuai aturan. 

"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Anies Sebut Adanya Menko yang Ingin Ganti Konstitusi, PKS Minta Publik Waspada

Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu. "Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.

Kemarin malam, Anies menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye ketika berpidato dalam berbagai forum di sejumlah daerah selama beberapa bulan belakangan. "Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start," ujar Anies.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.