Menu


Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG, Satu Tim Dengan Wahyu Kenzo

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Trading ATG, Satu Tim Dengan Wahyu Kenzo

Kredit Foto: Polresta Sidoarjo

Konten Jatim, Jakarta -

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Wahyu sendiri telah ditahan dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah beberapa waktu kasus tersebut didalami, kini polisi menetapkan tersangka baru yang diduga founder dari ATG, yakni Raymond Enovan (RE).

Kepala Polresta Malang Budi Hermanto menyatakan bahwa berada dalam tim investasi ATG. Ia menjelaskan kalau RE memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka lainnya, Wahyu Kenzo.

"RE memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta dikutip dari ANTARA, Kamis (16/03/2023).

Baca Juga: Muslihat Penipuan Robot Trading Wahyu Kenzo dan Perusahaannya

Buher menjelaskan selama ini RE memiliki peranan untuk merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG. Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.

Menurut Kapolresta, RE mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.