Menu


Putri Ma'ruf Amin Dikukuhkan Jadi Profesor Unesa, Khofifah dan Emil Dardak Turut Hadir

Putri Ma'ruf Amin Dikukuhkan Jadi Profesor Unesa, Khofifah dan Emil Dardak Turut Hadir

Kredit Foto: ANTARA/HO-BPMI Setwapres/aa

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara pengukuhan sang putri, Siti Nur Azizah sebagai profesor Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (16/3/2023).

Acara pengukuhan putri Ma'ruf Amin tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Wapres menyampaikan pengukuhan dan peresmian ini salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia. "Saya menghadiri pemberian profesor untuk Siti Nur Azizah kebetulan anak saya. Ini untuk peningkatan sumber daya manusia kita," ujar Ma'ruf dalam sambutannya.

Baca Juga: Maruf Amin Imbau Elite Partai Politik untuk Jaga Etika agar Rakyat Tak Terpecah Belah

Siti Nur Azizah tidak lain adalah putri keempat Wapres. Siti Nur Azizah memperoleh gelar profesor Ilmu Hukum Bisnis Halal Fakultas Ilmu Sosial Hukum Universitas Negeri Surabaya per 1 Februari 2023.

Pengukuhan gelar profesor kepada perempuan yang sebelumnya pernah mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof Nurhasan.

Nurhasan menyebut pengukuhan gelar profesor hari ini menjadi sumbangan penting Indonesia menuju era industri halal. Saat ini kata dia, seluruh negara sedang berlomba-lomba mengembangkan bisnis syariah.

Karena itu, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim besar perlu mengambil peluang tersebut dengan menjamin kepastian produk halal. "Untuk itu perlu kepastian hukum melalui audit mutu produk halal. Pengukuhan ini menjadi momentum kebangkitan industri halal di Indonesia," ujar Nurhasan.

Dalam orasi ilmiahnya berjudul Jaminan Produk Halal Melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal, Siti Nur Azizah menyampaikan Indonesia halal saat ini berhasil menjadi tren baru di pasar internasional, tak hanya kalangan Muslim. Namun, untuk menjamin kehalalan produk kepada konsumen diperlukan regulasi di bidang industri halal yang komprehensif.

Karena itu, perlu upaya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan industri halal di Indonesia salah satunya dengan audit mutu hukum terhadap regulasi tersebut.

Baca Juga: Meski Ada Kabar Penundaan, Maruf Amin Sebut Persiapan Pemilu 2024 Harus Tetap Dilanjutkan

Dia berharap, ke depan ada suatu Omnibus Law yaitu undang-undang tentang bisnis halal yang mencakup peraturan komprehensif. Mulai dari bidang perindustrian, perdagangan, perlindungan konsumen, penanaman modal, pengaturan pangan, pengaturan pertanian, dan jaminan produk halal untuk mengatur bisnis halal menuju pembangunan industri halal melalui pasar halal.

"Diperlukan suatu regulasi yang dapat menjangkau harapan masyarakat melalui suatu Omnibus Law di bidang hukum bisnis halal," ujarnya.

Sebab, kelemahan dari hukum bisnis halal saat ini adalah sifatnya yang statis, tidak dinamis dan tidak mengikuti perkembangan masyarakat.

Menurutnya, hukum bisnis halal di Indonesia pada saat ini sulit mengikuti perkembangan masyarakat karena masih belum visioner, karena minimnya pengetahuan futurology hukum, yakni pengetahuan tentang hukum yang menjangkau masa depan.

"Apa yang dicita-citakan masyarakat sesungguhnya agar dapat memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dari keberadaan industri halal Indonesia," ujarnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.