Menu


Tersangka RE di Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Dapat Keuntungan Hingga Rp10 Miliar

Tersangka RE di Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Dapat Keuntungan Hingga Rp10 Miliar

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Jakarta -

Raymond Enovan (RE) telah ditetapkan sebagai tersangka kedua di kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.

RE diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto menjelaskan, Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. "Dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah," katanya di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: RE Tersangka Baru Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Ini Perannya

Menurut Buher, tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline member-nya melakukan deposit.

Akibat kejadian ini, tersangka pun dikenakan Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian ia juga dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

RE juga dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Makota juga telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG.

Langkah ini bertujuan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga 16 Maret 2023, pihaknya telah menerima 1.595 aduan.

Baca Juga: Skema Penipuan Wahyu Kenzo: Uang Investasi Dikelola Broker Luar Negeri, Korban Dijanjikan Keuntungan Tinggi

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.