Menu


Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Rakyat: Impor Beras Gimana Pak?

Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Rakyat: Impor Beras Gimana Pak?

Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyuarakan kekhawatiran atas dampak impor pakaian bekas terhadap perkembangan industri dalam negeri. 

Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri acara peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, (15/3/2023). Dirinya sudah memerintahkan bawahannya untuk mengusut terkait dengan bisnis pakaian impor ini. 

Baca Juga: KIB Pastikan Penentuan Capres Tak Berada di Tangan Jokowi

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Jokowi. 

Jokowi menegaskan dampak bisnis impor pakaian bekas yang semakin marak di Indonesia terhadap industri lokal. Menurutnya, bisnis tersebut sangat mengganggu industri dalam negeri dan bisa menjadi ancaman bagi perkembangan industri tersebut.

Baca Juga: Bicara Syahwat, Apa Dampak Positif dan Negatifnya?

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," lanjut Jokowi. 

Di sisi lain, publik mempertanyakan polemik ini, dengan membandingkan dengan impor kebutuhan pangan Indonesia, salah satunya adalah beras. 

“Lalu bagaimana impor beras pak? Menganggu petani gak itu namanya?,” tulis akun Instagram @bagass***** di kolom komentar akun @jktinfo, dilihat Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga: 1 Jam Berbincang dengan Jokowi, OSO: Hanya Bicara Santai

Selain itu juga yang menyoroti juga terkait dengan impor tenaga kerja. 

Kalo Impor kereta, pesawat, sama tenaga kerja pasti tidaq mengganggu,” tulis akun @kemang******.

Baca Juga: 4 Fakta Dugaan Korupsi Bansos Kuncoro Eks Dirut Transjakarta

Meski demikian, pada dasarnya pakaian bekas impor, regulasinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.