Menu


Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Alasannya karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Polisi di Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Alasannya karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Bambang adalah salah satu polisi yang didakwa memberikan perintah menembakkan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: DPR Klaim Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Kurang Setimpal dengan Jumlah Korban

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis hukuman bebas karena menilai tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang fakta penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta sesuai komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Abu Achmad dalam sidang, Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, gas air mata tersebut mengarah ke pinggir lapangan kemudian tertiup angin menuju ke atas tribun. Sehingga asap dari gas air mata tersebut tidak sampai ke arah tribun bagian selatan.

"Ketika asamp sampai pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," tambahnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.