Menu


Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Wahyu Kenzo Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Pakar Hukum Sebut Penanganan Kasus Wahyu Kenzo Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Surabaya -

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat menilai penanganan kasus trading yang dilakukan Wahyu Kenzo sudah sesuai dengan prosedur hukum. Hal ini apabila apa yang dilakukan aparat sudah didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Meskipun demikian, Tongat berpendapat masyarakat tidak tahu apa yang telah dilakukan oleh aparat hukum. Hal ini karena proses kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Luhut Dinilai Beri ‘Ancaman’ untuk Tinggalkan Anies

"Tentu tidak semua strategi yang dilakukan penyidik dapat di-publish ke semua orang. Itu hak penyidik untuk melakukan proses penyidikan," jelas Tongat saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/3/2023).

Untuk menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak tersangka, Tongat menilai Wahyu Kenzo dapat didampingi oleh penasihat hukum.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan agar yang bersangkutan pada proses berikutnya dapat mendapatkan pidana yang setimpal. Apalagi juga diperlukan kecermatan penyidik di dalam menerapkan pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.