Seperti diketahui, Berita Acara Penyidikan (BAP) polisi akan menjadi dasar dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan kata lain, ini pada akhirnya akan dijadikan dasar bagi hakim dalam menjatuhkan pidana kepada yang bersangkutan. Sebab itu, penyidikan sebagai proses awal dalam peradilan pidana menjadi proses yang sangat menentukan.
Adapun terkait kerugian korban, mekanisme dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Hal ini perlu dilakukan mengingat proses peradilan tersebut prinsipnya akan fokus terkait pidananya.
Baca Juga: Cak Imin Beberkan Alasan Mengapa Ngotot Nyapres di Pilpres 2024
Jika peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik tidak memungkinkan untuk pengembalian kerugian korban, maka proses pidana praktis tidak memberi ruang untuk dapat kembalinya kerugian korban.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO