Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa lembaganya tak akan bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meski dengan tujuan untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu.
Dengan tegas, KPU akan memilih jalur hukum seperti yang telah Prima lakukan lebih dahulu, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kami jelas, karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan tersebut dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi,” kata Hasyim saat menghadiri agenda rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pernyataan Hasyim ini menegaskan pernyataan Komisioner KPU RI Idham Holik. Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa dalam UU Pemilu tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu lewat jalur negosiasi. Sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan lewat gugatan di Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi. Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024