Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa lembaganya tak akan bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meski dengan tujuan untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu.
Dengan tegas, KPU akan memilih jalur hukum seperti yang telah Prima lakukan lebih dahulu, yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kami jelas, karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan tersebut dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi,” kata Hasyim saat menghadiri agenda rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Pernyataan Hasyim ini menegaskan pernyataan Komisioner KPU RI Idham Holik. Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa dalam UU Pemilu tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu lewat jalur negosiasi. Sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan lewat gugatan di Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi. Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."
Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI.
Prima menyatakan mau mencabut gugatannya yang sudah diputuskan PN Jakpus tersebut dengan satu syarat. Syaratnya adalah KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan sikap KPU menolak opsi damai, berati Prima bisa saja mengajukan permohonan eksekusi dalam waktu dekat. Sekjen Prima Dominggus Oktavianus, kemarin menyatakan akan memberikan "kejutan" jika mereka tak kunjung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Cek Nama di Situs Resmi KPU
"Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya, nanti ada," ujar Dominggus kepada wartawan, tanpa memberikan penjelasan detail.
Berbicara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku telah membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding KPU terhadap putusan PN Jakpus yang menerima gugatan perdata Prima terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengaku pesimistis KPU bisa memenangkan banding.
"Saya kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis Pak. Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: KPU Menolak Laporan Prima Dengan Alasan Sudah Mengulangi Proses Verifikasi
Di samping itu, KPU dipandangnya juga terkesan menganggap enteng gugatan-gugatan terkait pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini adalah dalam menyikapi upaya-upaya yang dilakukan oleh Prima demi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO