Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI.
Prima menyatakan mau mencabut gugatannya yang sudah diputuskan PN Jakpus tersebut dengan satu syarat. Syaratnya adalah KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Dengan sikap KPU menolak opsi damai, berati Prima bisa saja mengajukan permohonan eksekusi dalam waktu dekat. Sekjen Prima Dominggus Oktavianus, kemarin menyatakan akan memberikan "kejutan" jika mereka tak kunjung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta Masyarakat Cek Nama di Situs Resmi KPU
"Kita sudah mempersiapkan beberapa alternatif kejutan berikutnya, nanti ada," ujar Dominggus kepada wartawan, tanpa memberikan penjelasan detail.
Berbicara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku telah membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding KPU terhadap putusan PN Jakpus yang menerima gugatan perdata Prima terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengaku pesimistis KPU bisa memenangkan banding.
"Saya kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis Pak. Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," ujar Junimart dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: KPU Menolak Laporan Prima Dengan Alasan Sudah Mengulangi Proses Verifikasi
Di samping itu, KPU dipandangnya juga terkesan menganggap enteng gugatan-gugatan terkait pemilihan umum (Pemilu). Dalam hal ini adalah dalam menyikapi upaya-upaya yang dilakukan oleh Prima demi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan