SPT merupakan surat wajib bagi WNI yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Pemberitahuan ini untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dipakai para Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal tersebut, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Tak hanya itu, SPT juga bisa dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan pajak.
Mengutip laman Hipajak, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Jokowi Protes Uang Hasil Pajak dari Rakyat Dibelanjakan Barang Impor
Setiap tahunnya, laporan SPT Tahunan dibuat untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Adapun, batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai, paling lama tiga bulan usai akhir tahun pajak (akhir Maret).
Baca Juga: Luhut Sebut Ada Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Said Didu Ungkap Ini Untuk Bela Rakyat
Sementara itu, batas waktu untuk Wajib Pajak badan usaha ialah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada akhir April.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO