SPT merupakan surat wajib bagi WNI yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat Pemberitahuan ini untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dipakai para Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal tersebut, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Tak hanya itu, SPT juga bisa dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai perundang-undangan pajak.
Mengutip laman Hipajak, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yakni SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Jokowi Protes Uang Hasil Pajak dari Rakyat Dibelanjakan Barang Impor
Setiap tahunnya, laporan SPT Tahunan dibuat untuk tahun pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Adapun, batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai, paling lama tiga bulan usai akhir tahun pajak (akhir Maret).
Baca Juga: Luhut Sebut Ada Kebun Sawit Tak Bayar Pajak, Said Didu Ungkap Ini Untuk Bela Rakyat
Sementara itu, batas waktu untuk Wajib Pajak badan usaha ialah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada akhir April.
Mengapa harus?
Namun, mengapa Wajib Pajak mesti lapor SPT? Ketentuan alasan pelaporan pajak ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
SPT menjadi sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir bagi warga negara yang telah ber-NPWP.
Baca Juga: Harta Tak Wajar 69 Pegawai Kemenkeu, Mayoritas di Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan tata cara perpajakan, dampak self assessment dalam SPT dapat memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Tak hanya menjadi wadah melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan, SPT pajak tahunan juga melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak serta harta benda dan kewajiban sesuai ketentuan UU Perpajakan.
Persiapan
Sebelum melaporkan SPT pajak, terdapat hal-hal yang mesti dipersiapkan. Misalnya, perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja bagi WP Pribadi karyawan atau pekerja. Biasanya, diberikan oleh HRD perusahaan.
Baca Juga: 'Prestasi' Sri Mulyani di Pemerintahan Jokowi, Said Didu: Utang Meroket dan Pajak Naik
Tak cuma itu, perlu dipersiapkan pula EFIN bagi WP Pribadi maupun WP Badan sebelum melaporkan pajak secara online. Soal WP Badan, harus mempersiapkan berbagai dokumen, seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak jika ada.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan